Pagu Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 Disetujui Komisi VIII

11-09-2024 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi memimpin rapat kerja dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam raker ini Komisi VIII menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp79,17 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024), persetujuan ini diambil setelah membahas penyesuaian RKA-K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah.


"Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp79,17 triliun, termasuk penambahan Rp1,15 triliun untuk memenuhi sebagian usulan kebutuhan tambahan pada fungsi agama dan pendidikan, serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)," papar Ashabul Kahfi.


Komisi VIII juga meminta agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Kementerian Agama meningkatkan capaian program yang dirasakan langsung oleh masyarakat serta memperkuat pengawasan internal guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas.


Anggaran tersebut mencakup penambahan sebesar Rp1,15 triliun, yang dialokasikan untuk memenuhi sebagian kebutuhan tambahan pada fungsi agama dan pendidikan, serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win, yang berfokus pada revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Rincian anggaran terbesar dialokasikan kepada Ditjen Pendidikan Islam dengan total Rp36,20 triliun, diikuti oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp35,33 triliun, dan Ditjen Bimas Islam sebesar Rp2,36 triliun.


Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII DPR RI juga meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat meningkatkan capaian program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, pengawasan internal perlu ditingkatkan guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.


Dengan alokasi anggaran ini, diharapkan berbagai program di Kementerian Agama, khususnya dalam bidang pendidikan dan moderasi beragama, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...